LUBUK LINGGAU (SUMSEL), Suaralira.com -- Diduga salah satu ormas telah melaporkan dugaan potensi merugikan hak hak masyarakat ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) dengan program (BSPS) bantuan stimulan perumahan swadaya melalui dinas PUPR (perkim). Sabtu 29 Mei 2021.
Dengan jumlah penerima sebanyak 75 unit dengan rincian anggaran 17 500 juta (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) di kelurahan Rahma kecamatan Selatan 1.
“Sempat di temui awak media sekertaris ormas Nopran Pada 28 Mei 2021 “membenarkan bahwa laporan yang kami ajukan Sekitar Tanggal 30 April 2021, adalah bentuk dari pembelaan terhadap masyarakat, di mana program tersebut di duga kuat sangat merugikan masyarakat, bayangkan yang mau mendapatkan rumah tersebut harus membeli/membayar 35 juta sampai 41 juta dalam satu unit rumah.
Terpisah Kabid perumahan Candra “benar BSPS itu di anggarkan di tahun 2020 dengan jumlah penerima sebanyak 75 orang. "Jelas nya Singkat.(Tulentino/sl)